Pemakaian
surat kuasa di dalam suatu organisasi dapat dibedakan sebagai berikut.
●Surat
kuasa untuk keperluan intern organisasi
Surat
kuasa yang dipakai di dalam lingkungansuatu organisasi pa da dasarnya lebih
merupakan formalitas saja. Karena itu, dalam surat kuasa yang bersifat intern,
data pribadi kedua belah pihak tidak perlu dicantumkan secara rinci.
●Surat
kuasa untuk keperluan ekstern organisasi
Di dalam
surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi harus dicantumkan secara jelas
dan rinci.
○Data pribadi pihak yang memberi
kuasa.
○Data pribadi pihak yang diberi
kuasa.
○Bentuk kekuasaan yang diberikan
lengkap dengan batas-batasnya.
Bila menyangkut aspek hukum atau uang yang bernilai mulai lima ratus ribu
rupiah, surat kuasanya harus dibubuhi meterai. Besar nilai meterai disesuaikan
dengan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan surat kuasa. Letak meterai
adalah pada posisi pemberi kuasa. Surat kuasa tidak perlu diberi meterai jika
ditulis di atas kertas segel.
Surat kuasa dikatakan sah jika telah ditandatangani oleh kedua belah
pihak. Proses penandatanganan hendaknya sebagai berikut.
●Yang
mula-mula membubuhkan tanda tangan adalah pihak yang diberi kuasa.
Pelaksanaannya harus di hadapan pihak yang memberi kuasa.
●Setelah
itu baru pemberi kuasa. Sangat salah apabila terjadi proses penandatanganan
yang terbalik sebab kemungkinan untuk memanipulasi surat kuasa
tersebutpeluangnya sangat besar.
0 Komentar